Miliki Senpi Rakitan Ilegal, Petani di OKU Timur Ditangkap Polsek BMT


OKU TIMUR — Jajaran Polsek Buay Madang Timur (BMT) kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan wilayah. Seorang petani bernama Pioko Sanjaya (25), warga Kabupaten OKU Timur, ditangkap setelah kedapatan menyimpan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan ilegal beserta empat butir amunisi aktif. Penangkapan berlangsung pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah pondok kebun Desa Srikaton.


Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kepemilikan senjata api tanpa izin di wilayah tersebut. Unit Opsnal Reskrim Polsek Buay Madang Timur segera bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman, petugas menemukan bahwa terduga pelaku berada di sebuah pondok kebun yang sering ia jadikan tempat menjaga ternak.


Kanit Reskrim Polsek BMT, Aipda Wiyono, kemudian melaporkan hasil penyelidikannya kepada Kapolsek Buay Madang Timur, IPTU Swisspo, S.H., M.H. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek langsung mengeluarkan perintah untuk melakukan penggeledahan dan penindakan.


Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, empat butir amunisi aktif kaliber 9 mm, serta satu tas selempang cokelat merek Polo Amstar. Seluruh barang bukti ditemukan dalam tas yang diakui milik pelaku. Saat diinterogasi di lokasi kejadian, Pioko Sanjaya mengakui bahwa senjata tersebut memang dia bawa dan ia simpan tanpa izin resmi.


Kapolsek Buay Madang Timur, IPTU Swisspo, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan motif pelaku membawa senjata api ilegal.


“Pelaku beralasan membawa senjata api hanya untuk berjaga-jaga, karena memiliki ternak bebek yang ditinggalkan di pondok dekat sawah,” jelasnya pada Kamis (4/12/2025).


Selain menangkap Pioko, polisi juga mengamankan dua orang rekannya yang berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Keduanya adalah Apriyansah (31), warga Desa Tirtonadi, serta Andika Dwi Harfiandra (20), warga Desa Teko Rejo.


“Keduanya dibawa ke Mapolsek Buay Madang Timur untuk dimintai keterangan sebagai saksi,“ tambah Kapolsek.


Atas kepemilikan senjata api tanpa izin, Pioko Sanjaya terancam dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.


“Pelaku terancam hukuman tinggi sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas IPTU Swisspo.


Saat ini Polsek Buay Madang Timur telah melakukan pemeriksaan lanjutan, mengamankan seluruh barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.


“Berkas perkara selanjutnya akan kita limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutup Kapolsek.


Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polsek Buay Madang Timur terus berkomitmen menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari peredaran senjata illegal di masyarakat. (*)

LihatTutupKomentar