Polsek Kertapati Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Merusak Pintu Rumah di Kemas Rindo
Palembang – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Kertapati, Polrestabes Palembang, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat menggegerkan warga Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati. Seorang pria berinisial D (34) akhirnya ditangkap pada Minggu, 8 Desember 2025, setelah selama berbulan-bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 20 Februari 2025, menyusul aksi pencurian yang terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Mataram, Lorong Nibung, RT 33 RW 08, Kelurahan Kemas Rindo. Peristiwa itu diketahui ketika saksi mengabari pelapor bahwa rumahnya telah disatroni maling. Saat tiba di lokasi, pelapor mendapati pintu rumah dalam kondisi rusak dan bagian dalam rumah acak-acakan.
Sejumlah barang berharga hilang, di antaranya:
1 unit televisi LCD 32 inci
1 sepeda anak,
4 kotak keramik
1 tas,
1 catokan rambut
1 charger ponsel
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp7 juta.
Setelah melakukan penyelidikan panjang, Unit Reskrim Polsek Kertapati akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku. Petugas segera melakukan penelusuran ke rumah D di kawasan Muara Kelingi, Kelurahan Karya Jaya. Operasi penangkapan berjalan lancar dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Sebagian barang bukti terkait kasus ini sebelumnya telah diamankan dari pelaku lain yang sudah menjalani hukuman, mengingat aksi tersebut dilakukan lebih dari satu orang.
Kapolsek Kertapati menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan menindak tegas para pelaku kejahatan.
“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam merespons setiap laporan masyarakat. Polsek Kertapati akan terus menjaga stabilitas kamtibmas dan memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan transparan,” ujar Kapolsek.
Saat ini, penyidik telah memeriksa pelapor, para saksi, dan tersangka. Proses hukum terus berlanjut, termasuk pengiriman SPDP ke jaksa penuntut umum serta pelengkapan berkas perkara. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Selama proses penyelidikan hingga penangkapan, situasi di wilayah hukum Polsek Kertapati berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Berhasilnya pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman yang lebih kuat bagi masyarakat serta menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan agar tidak mencoba tindakan serupa di wilayah hukum Polrestabes Palembang. (*)

