Tuduhan Palsu Terbantahkan, Khetsia Meilany Ditangkap Usai Terbukti Overstay
DENPASAR – Kisruh berkepanjangan terkait Warga Negara Asing (WNA) asal Australia keturunan Maluku, Khetsia Meilany Finly, akhirnya mencapai titik akhir. Setelah sebelumnya menolak meninggalkan villa di Jalan Danau Poso No. 79 B, Sanur, yang merupakan milik Gabriella Fattori, kini hak sewa properti tersebut resmi beralih kepada A.A. Gede Agung Aryawan, S.T., atau yang akrab disapa Gung De.
Sosok Khetsia sebelumnya sempat menimbulkan polemik dengan melontarkan tuduhan penyekapan serta pengeroyokan, yang membuat aparat kepolisian berulang kali melakukan pengecekan tanpa menemukan bukti yang menguatkan. Kini, pihak Imigrasi menahan yang bersangkutan setelah terungkap bahwa ia telah melakukan overstay selama satu tahun dengan total denda mencapai Rp 365 juta. Ia juga diduga terlibat dalam praktik penyewaan villa yang merugikan pemilik properti.
“Sejak kasus itu viral, banyak teman yang menghubungi saya dan menceritakan perilaku menyimpang terkait urusan sewa villa. Untung aparat imigrasi cepat bertindak, kalau tidak, mungkin lebih banyak lagi yang menjadi korban,” ujar Gung De.
Kuasa hukum pemilik villa, Advokat Alianto, SH., menegaskan bahwa penahanan tersebut merupakan tindakan hukum yang sesuai ketentuan bagi wisatawan yang melanggar izin tinggal.
“Ya, sudah diamankan dan diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Senin 8 Desember 2025.
Alianto juga menyampaikan bahwa isu penyekapan, persekusi, maupun dugaan pengeroyokan yang sempat mencuat telah terbantahkan berdasarkan fakta di lapangan.
“Itu semua telah disaksikan langsung oleh wartawan, kepala lingkungan, babinkamtibmas, pemilik lahan, hingga laporan dari call center 110 serta warga setempat. Jadi, isu penyekapan itu tidak benar,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus ini diduga bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari aktivitas ilegal yang menyasar para pemilik villa.
“Kami menduga ada indikasi mengarah ke praktik seperti itu. Klien kami telah menghadapi persoalan ini selama dua tahun, dan baru sekarang terlihat titik terang melalui upaya hukum di S.A.W Law Firm,” pungkasnya. (*)

